Selasa, 03 Juli 2012

PEGAWAI BANK BUKOPIN CAB. GAJAH MADA MEDAN TELAH MENYALAHGUNAKAN KEWENANGANNYA

Medan, nusantaranews
Korban penipuan yang diduga dilakukan pegawai bank bukopin cab.gajah mada medan demikian pengakuan korban yang berinisial Atap maulina Br panjaitan 85 tahun penduduk jl. beringin V no.5 gaperta medan,maulina merasa ditipu oleh manejemen bank bukopin peristiwa tersebut terjadi sekitar 27 tahun yang lalu bermula saat maulina tidak setuju atas tindakan suaminya wismar napitupulu meminjam uang kepada bank bukopin sejumlah rp. 40.000.000,dengan agunan satu bidang rumah yang terletak dijalan sei batu gingging no 15 kec.medan baru dengan surat sertifikat hak milik no 46 atas nama wismar napitupulu.
selanjutnya teransaksi disetujui oleh pihak bank bukopin, dihari-hari kemudian suami atap maulina tidak sanggup membayar cicilan hutangnya dan akhirnya pihak bank bukopin menyita tanah beserta rumah tersebut, dan selanjutnya pihak bank berjanji akan memberikan sisa anggunan bila rumah tersebut laku dijual setelah diadakannya lelang oleh pihak bank bukopin, namun hingga saat ini sudah hampir 27 tahun janji-janji pihak bank bukopin tidak pernah ditepati.dengan wajah sedih bercampur marah atap maulina Br,panjaitan mengatakan ENAK AJA BANK ITU katanya aku akan dikasih uang sisa angunan tapi apa tidak ada DASAR PENIPU ORANG-ORANG BANK ITU ujarnya.
Atas desakan pihak keluarga atap maulina Br panjaitan mengajukan somasi kepada bank bukopin melalui kuasa hukum Ribbay Elliyza Yevni lubis & Associated dengan tembusan bank indonesia,bank bukopin pusat dijakarta dan sampai kedinas tata ruang tata bangunan medan.
Sementara yang dituntut oleh Atap maulina Br,panjaitan adalah haknya yang berupa sisa dari pada uang angunan rumah yang telah laku dilelang dan pihak bank tidak memenuhi janjinya yang katanya akan memberikan sisa angunan rumah tersebut,{ AD }

Tidak ada komentar:

Posting Komentar